Karena Demi Hukum, Jangan Membunuh Warisan Budaya Papua
Di balik nyala api pemusnahan yang dilakukan oleh
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, tersimpan luka kultural
yang tak kasatmata. Beberapa waktu lalu, BBKSDA mengumumkan hasil patroli
terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar di Papua.
Hasil operasi itu memang patut diapresiasi karena berhasil menyelamatkan puluhan satwa dilindungi dari jerat perdagangan ilegal. Namun, ketika barang bukti berupa aksesori dan bagian tubuh satwa dibakar tanpa pertimbangan budaya, di sanalah aturan kehilangan jiwa, dan hukum kehilangan rasa.
Saya memahami bahwa pemusnahan dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2017, yang memberi dasar hukum terhadap pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana konservasi. Tetapi peraturan itu relatif dan tidak mutlak hanya berbicara soal pemusnahan.
Dalam Permen tersebut ada banyak pilihan tindakan: mulai dari identifikasi, penyimpanan, penitipan, pengujian laboratorium, pelelangan, hingga peruntukan. Artinya, hukum memberi ruang untuk pertimbangan moral, sosial, dan budaya dalam menentukan langkah paling bijak.
Sayangnya, ruang itu seolah tak digunakan. Dalam kasus pemusnahan aksesori budaya Papua yang mengandung bulu satwa dilindungi, BBKSDA Papua tampak mengabaikan sisi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Tidak ada proses penjelasan terbuka tentang alternatif penanganan lain.
Akibatnya, sebagian pemilik barang bukti yang tidak memahami hukum malah memilih cara paling ekstrem: “bakar saja.” Kalimat yang terdengar sederhana itu menandakan minimnya dialog antara hukum negara dan nurani budaya.
Di tanah Papua, setiap bulu Cendrawasih, setiap serat Kasuari, dan setiap simbol alam bukan sekadar benda mati. Ia adalah bahasa identitas, penanda martabat, dan doa yang diikat dalam tradisi. Membakar benda-benda itu tanpa memahami maknanya berarti membakar sejarah, membakar keindahan, dan membakar ingatan kolektif orang Papua.
Tindakan BBKSDA memang legal secara administratif, tapi tidak otomatis sah secara moral dan budaya. Kita tidak menolak penegakan hukum, tapi menolak cara pandang kaku yang menempatkan semua hal dalam kerangka hitam-putih. Papua tidak bisa dibaca hanya dengan pasal, ayat, dan prosedur; Papua harus dibaca dengan mata nurani dan hati budaya.
Sebab, hukum yang tidak mengenal konteks sosial akan mudah berubah menjadi alat kekerasan simbolik, ia melukai tanpa menyentuh kulit. Ketika hukum dijalankan tanpa mendengar suara masyarakat adat, maka ia bukan lagi alat keadilan, melainkan alat pembungkaman terhadap makna.
Saya mendesak BBKSDA Papua untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar pemusnahan tersebut dan mempertimbangkan ulang mekanisme edukasi publik ke depan. Perlu ada ruang konsultasi dan sosialisasi kepada masyarakat adat, terutama dalam kasus-kasus yang menyentuh ranah budaya dan simbol tradisional.
Benda-benda yang mengandung unsur satwa dilindungi bisa diselamatkan melalui pendekatan restoratif. Misalnya dengan dijadikan koleksi edukatif di museum, atau diserahkan untuk kepentingan penelitian dan pelestarian budaya, tanpa harus dimusnahkan.
Hukum memang lahir dari nalar, tetapi kebudayaan lahir dari jiwa manusia dan pengalaman panjang sebuah bangsa. Ketika keduanya bertemu tanpa saling menghormati, maka yang tersisa hanya abu: abu dari peraturan yang kehilangan manusia, dan abu dari budaya yang kehilangan makna.
Kita harus berani berkata bahwa aturan tidak boleh membunuh warisan budaya Papua. Hukum harus menjadi pelindung kehidupan, bukan penghancur makna. Dan negara, melalui lembaganya, harus belajar untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghormati nilai-nilai luhur masyarakat yang telah hidup jauh sebelum negara ini berdiri.
Api pemusnahan memang padam dalam waktu singkat,
tapi luka kultural yang ditinggalkannya bisa membara jauh lebih lama. Di tanah
Papua, tempat burung surga terbang dengan anggun, seharusnya hukum pun belajar
terbang dengan sayap kearifan. Karena di Papua, keadilan sejati bukan sekadar
menegakkan aturan, melainkan menjaga martabat manusia dan budayanya.

Komentar
Posting Komentar