Karena Demi Hukum, Jangan Membunuh Warisan Budaya Papua
Di balik nyala api pemusnahan yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, tersimpan luka kultural yang tak kasatmata. Beberapa waktu lalu, BBKSDA mengumumkan hasil patroli terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar di Papua. Hasil operasi itu memang patut diapresiasi karena berhasil menyelamatkan puluhan satwa dilindungi dari jerat perdagangan ilegal. Namun, ketika barang bukti berupa aksesori dan bagian tubuh satwa dibakar tanpa pertimbangan budaya, di sanalah aturan kehilangan jiwa, dan hukum kehilangan rasa. Saya memahami bahwa pemusnahan dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2017, yang memberi dasar hukum terhadap pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana konservasi. Tetapi peraturan itu relatif dan tidak mutlak hanya berbicara soal pemusnahan. Dalam Permen tersebut ada banyak pilihan tindakan: mulai dari identifikasi, penyimpanan, penitipan, pengujian laboratorium, pelelangan, hingga peruntuk...